Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melibatkan multipihak, termasuk Kadin, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Umum Kadin Sumbar, Buchari Bachter, mengatakan, hingga saat ini, Kadin Sumbar, belum pernah diundang dalam agenda apapun terkait pembentukan kedua rancangan Perda tersebut.
“Padahal, RPJP dan RTRW merupakan dokumen strategis yang sangat penting bagi pembangunan Provinsi Sumatera Barat,” ujar Buchari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Buchari mengatakan, pelibatan multipihak, termasuk Kadin, dalam penyusunan RPJP dan RTRW sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut disusun secara komprehensif dan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menyusun dokumen-dokumen strategis ini. Perlu ada masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, ” kata Buchari.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Arlin Teguh, juga mengingatkan bahwa pelibatan dunia usaha dalam penyusunan tata ruang sangat penting, terutama berkaitan untuk menetapkan arah kebijakan ekonomi ke depan dan mengukur potensi kawasan atau wilayah untuk kegiatan ekonomi.
“Kita mau dalam kerangka arah pembangunan Sumbar 20 tahun ke depan dalam RPJPD dan juga RTRW disusun berdasarkan data yang komprehensif dengan analisis yang tajam. Tidak seperti sebelum-sebelumnya, cenderung tidak implementatif, sehingga dunia usaha berjalan tanpa arah karena tidak didukung kebijakan. Hal itu tentu akan berdampak kepada perkembangan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat,” ungkap Arlin.
Arlin juga mengkritisi tidak mampunya pihak perencana dalam melakukan analisis terhadap potensi kawasan strategis.
“Praktek selama ini pemerintah tidak mampu dalam melakukan analisis spasial maupun non-spasial untuk menilai potensi kawasan strategis untuk digunakan,” ujar Arlin.
Menurut Arlin, hal ini perlu mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sehingga kedepan, kepastian hukum dalam berusaha di Sumatera Barat lebih baik lagi.
“Kita selalu mengambinghitamkan tanah ulayat sebagai isu penghambat investasi, saya pikir bukan itu masalahnya, tapi kita perlu melakukan evaluasi sektor perencanaan,” ujar Arlin.
Arlin juga mengatakan bahwa benturan dengan masyarakat ketika investor masuk, hanyalah masalah yang timbul karena ketidakmampuan sektor perencanaan, terutama dalam melakukan due diligence.
“Untuk itu, saya mengingatkan agar RPJP dan RTRW disusun komprehensif dengan melibatkan multipihak,” tutup Arlin. [Siaran Pers]